PENDAHULUAN
I.
Latar
Belakang
Beribadah
adalah suatu kewajiban semua umat muslim terhadap tuhannya, peribadahan dalam
agam islam sangat berkaitan dengan yang di namakan rukun islam, dan di situ
yang mengatur tentangnya adalah hukum syari’at. Dalam hal ini kita ketahui
bahwa puasa adalah sebagian dari rukun islam, oleh karena itu bagi setiap
muslim di wajibkan berpuasa pada bulan romadhon, dan di sunahkan berpuasa pada
waktu-waktu yang di tentukan, melaksanakan puasa juga sebagai salah satu cara
mendekatkan diri terhadap allah, dan untuk menyempurnakan keislamanya.
Oleh
sebab itu maka ada hukum syari’at yang menerangkan tentang puasa, dari hukum
dasar, sampai prosedur-prosedur yang harus di lakukan. Dengan seperti itu kita
dapat melaksanakan puasa dengan benar. Puasa tidak hanya dalam agama islam saja
yang menganjurkan akan tetapi dalam ilmu kedokteran pun menganjurkan,
berbedanya kalau dalam kedokteran hanya menekankan tidak boleh makan, tapi
kalau dalam agama islam di situ ada aturan aturan yang mengatur, dan apabila
tidak melaksanakan atau melanggar maka akan batal puasa itu, dan ada ganjaran
untuk itu. Terutama yang secara fisik yang terlihat seperti syarat dan rukunnya
kalu kita lihat hanya secara fisik saja orang yang melakukan puasa hanya
melaksanakan syarat dan rukunya saja itu sudah benar. Maka untuk permulaan kita
harus tahu apa saja syarat-syaratnya dan rukun-rukunnya.
II.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
itu rukun puasa?
2.
Apa
hukum malaksanakan rukun puasa?
3.
Kenapa
harus ada rukun puasa dalam puasa?
4.
Apa
saja rukun puasa dan dalil-dalil yang menerangkanya?
5.
Bagaimana
untuk menggunakan rukun itu?
III.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian rukun dan rukun puasa.
2.
Untuk
mengetahui bagaimana hukumnya apabila tidak melaksanakan atau melaksanakan rukun tersebut.
3.
Untuk
mengetahui asal usul adanya rukun puasa.
4.
Untuk
mengetahui macam-macam rukun puasa, dan dalil-dalil yang menerangkanya
5.
Untuk
mengetahui tata cara penggunaan rukun tersebut
A.
Pengertian
rukun puasa
Rukun
adalah suatu yang harus dikerjakan disaat memulai suatu pekerjaan[1].
Dan menurut pendapat lain rukun adalah suatu pekerjaan yang dilakukan didalam
pekerjaan itu sendiri. Menurut pendapat lainnya, rukun adalah pokok pekerjaan
itu.
Setelah
melihat pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa rukun adalah suatu pokok
pekerjaan yang dilakukan didalam pekerjaan itu sendiri.
Secara
bahasa puasa adalah menahan diri, secara istilah puasa adalah menahan diri dari
sesuatu yang membatalkan pada saat siang hari. Puasa ramadlan adalah menahan
diri dari suatu yang membatalkan pada saat siang hari disertai melakukan
kewajiban – kewajiban puasa pada bulan ramadlan[2].
Dapat
disimpulkan dari pengertian diatas, rukun puasa adalah suatu pokok pekerjaan
yang dilakukan didalam menjalankan ibadah puasa.
Menjalankan
rukun puasa hukumnya wajib dilaksanakan[3],
apabila tidak dilaksanakan maka puasa itu tidak sah, karena ibadah machdloh
memiliki aturan – aturan yang telah ditetapkan didalam al-qur’an dan hadist,
dan tidak bisa diganggu gugat pelaksanaanya. Apabila dikatakan wajib maka wajib
dilaksanakan. Rukun disemua ibadah sangat mempengaruhi sah tidak sahnya ibadah
tersebut.
B.
Macam
– macam rukun puasa
Banyak
khilaf diantara para ulama tentang jumlah rukun puasa, menurut al faqih abdul
wahid muhammad bin ahmad bin muhammad ibnu rasyid ada tiga rukun, yang dua
disepakati para ulama dan yang satu diperselisihkan, yang dua adalah[4]:
1.
waktu
berpuasa
2.
menghindari
hal hal yang membatalkan puasa,
sedangkan yang satu adalah:
3.
niat.
Menurut
imam abu ‘abdul mu’ti muhammad nawawi rukun puasa ada tiga yaitu:
1
niat
2
meninggalkan
sesuatu yang membatalkan puasa
3
orang
yang melakukan puasa,
sedangkan menurut imam akhmad bin husain
as syahir biabisuja’, rukun puasa ada empat yaitu:
1
Niat
2
Menahan
diri dari dari makan dan minum
3
Menahan
diri dari jima’
4
Tidak
sengaja melakukan muntah
menurut imam muhamad bin umar bin ali
nawawi albantani rukun puasa hanya ada dua yaitu:
1.
Niat
2.
Menahan
sesuatu yang membatalkan puasa
Dari berbagai pendapat di atas kita
sebagai pengikut hanya dapat memilih dan memilah mana yang akan kita anut
karena semua pendapat di atas telah menjalani ijtihad yang telah di lakukan
oleh para imam tersebut.
a.
Niat
Niat adalah suatu pekerjaan yang sangat penting di
lakukan dalam suatu pekerjaan, dalam puasa niat menjadi rukun menurut sebagian
para ulama dan yang namanya rukun harus di jalani untuk mengesahkan puasa
tersebut. Niat dalam puasa di bagi menjadi dua yaitu niat dalam puasa fardhu
seperti puasa rhomadhon, nadzar, kifarat, qodo. Dan niat dalam puasa sunah
seperti puasa seninan, kamisan, ‘asyura, dll.
Niat
dalam puasa fardhu memiliki dua syarat yaitu: tabyit/ menginapkan niat, yang
dimaksud adalah niat dalam puasa fardu harus melaksanakan niat dari surupnya
matahari sampai terbitnya fajar,
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ
أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ
عَنْ أَبِيهِ عَنْ حَفْصَةَ عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يُجْمِعْ
الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
730. Ishaq bin Manshur menceritakan
kepada kami, Ibnu Abu Maryam memberitahukan kepada kami, Yahya bin Ayub
memberitahukan kepada kami dari Abdullah Abu Bakar, dari Ibnu Syihab, dari
Salim bin Abdullah, dari ayahnya, dari Hafshah, dari Nabi SAW, beliau bersabda,
"Barangsiapa tidak niat berpuasa sebelum Fajar, maka tidak ada puasa
baginya (tidak sah). " Shahih: Ibnu Majah (1700)
sedangkan apabila tidak melakukan niat pada malam
hari maka puasa itu tidak syah, maka di sunahkan untuk mengumpulkan niat pada
hari pertama puasa pada bulan rhamadan, untuk mengantisipasi lupa niat pada
malam hari yang akan di puasai. Walaupun demikian akan tetapi apabila lupa niat
pada malamnya puasa juga tidak syah.
Para ulama jawa menyiasati sifat yang pasti sudah ada pada manusia yaitu lupa,
melaksanakan niat puasa maka pada saat setelah melakukan shalat tarowir mereka
menuntun jama’ahnya untuk berniat. Syarat kedua dari syarat niat dalam puasa
fardhu yaitu ta’yin, maksudnya dalam melaksanakan niat puasa fardhu harus
menentukan puasa apa yang akan kita lakukan, seperti apabila akan melaksanakan
puasa rhamadlan maka di dalam niat harus ada ketentuan bahwa akan melaksanakan
puasa rhamadlan.
Niat untuk puasa sunah tidak harus di laksanakan
pada malam harinya, karena tidak wajib tabyit, maka untuk orang yang niat puasa
pada siang harinya di hukumi syah puasanya.
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا
وَكِيعٌ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ يَحْيَى عَنْ عَمَّتِهِ عَائِشَةَ بِنْتِ طَلْحَةَ
عَنْ عَائِشَة أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَوْمًا فَقَالَ هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ قَالَتْ قُلْتُ لَا قَالَ
فَإِنِّي صَائِمٌ
733. Hannad
menceritakan kepada kami, Waki' memberitahukan kepada kami dari Thalhah bin
Yahya, dari Aisyah binti Thalhah (bibinya), dari Ummul Mukminin Aisyah, ia
berkata, "Suatu hari Rasulullah SAW menemuiku, kemudian bertanya,
"Apakah kamu mempunyai sesuatu?" Aku menjawab, "Tidak."
Beliau lantas berkata, "Aku berpuasa." Hasan Shahih: Irwa' Al
Ghalil (965) Shahih Abu Daud (21119), dan Shahih Muslim
Tempat niat yaitu pada hati bukan
pada lisan, yang terpenting dan harus
yaitu menempatkan niat di dalam hati, niat dengan lisan hanya di sunahkan, di
sunahkan pula menghadirkan hakikat dari puasa yaitu menahan diri dari sesuatu
yang membatalkan puasa pada siang hari, beserta kewajiban-kewajiban puasa.
b.
Menahan
diri dari sesuatu yang membatalkan puasa
Menahan
diri dari sesuatu yang membatalkan puasa seperti yang di terangkan di atas adalah
termasuk rukun puasa. Karena menahan diri dari sesuatu yang membatalkan puasa
maka wajib di lakukan saat puasa apabila di tinggalkan maka puasa itu akan
batal, akan tetapi apabila melanggar rukun tersebut dalam keadaan lupa maka
tidak membatalkan puasa, seperti yang di terangkan dalam hadist berikut:
حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ حَدَّثَنَا أَبُو
خَالِدٍ الْأَحْمَرُ عَنْ حَجَّاجِ بْنِ أَرْطَاةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ ابْنِ
سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَكَلَ أَوْ شَرِبَ
نَاسِيًا فَلَا يُفْطِرْ فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ رَزَقَهُ اللَّهُ
721. Abu Sa'id Asyaj
menceritakan kepada kami, Abu Khalid Al Ahmar memberitahukan kepada kami dari
Hajjaj bin Arthah, dari Qatadah, dari Ibnu Sirin, dari Abu Hurairah, ia berkata,
"Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa makan dan minum karena lupa maka
janganlah berbuka (membatalkan puasanya), karena sesungguhnya itu adalah rezeki
yang dikaruniakan Allah kepadanya'. " Shahih: Ibnu Majah (1673) dan Muttafaq 'alaih”
Tidak tahu apa yang dilakukan adalah sesuatu
yang membatalkan puasa maka puasanya pun tidak batal akan tetapi ketidak
tahuanya harus karena ‘udhur, dan apabila melakukan sesuatu yang membatalkan puasa
karena di paksa maka puasanya pun tidak batal, karena untuk melindungi diri.
[1]
http://pp-miftahul-huda.blogspot.com/2013/04/pondok-pesantren-di-kab_4.html?m=l
[2]
Abi suja’, Fathul Qorib Al Mujib (Khukuku Thobngi Machfudhloh ), hlm. 25; Imam
Nawawi Al Bantani, Nihayatus Zain (Surabaya, Al hidayah), hlm. 184.
[3]
Imam Nawawi, Kasifatussaja (Haromain, 12009), hlm. 117.
[4]
Ibnu Rasyid, Bidayatul Mujtahid terj. Imam Ghozali Said, Akhmad Zainudin
(Jakarta: Pustaka Amani, 2007), hlm 636.
SEMOGA BERMANFAAT
Comments
Post a Comment